21 February 2006

Majalah Playboy: Resultasi Ekstrimisme Liberal



Bencana alam di berbagai belahan bumi pertiwi yang datang bertubi-tubi ternyata masih belum cukup memberikan penderitaan bagi rakyat Indonesia. Kepedihan atas bencana alam ini masih akan ditambah dengan bencana moral yang dalam waktu dekat diprediksi juga akan menimpa. Dan sejatinya, bencana moral ini akan lebih memedihkan dari bencana alam apapun, sebab bencana moral ini akan melahirkan situasi peradaban hewani. Situasi inilah yang akan disongsong menyusul terbitnya majalah Playboy edisi Indonesia, bentuk bencana moral di atas.


Pada bulan November 2005, majalah Playboy edisi Indonesia ini telah mendapat izin untuk terbit. Majalah porno yang dikelola oleh kerajaan bisnis Hugh Heffner Amerika Serikat ini rencananya akan terbit pada Maret 2006 nanti.


Dari berbagai respon yang mengemuka mayoritas menyatakan tidak setuju dengan rencana akan diterbitkannya majalah ini. Nahdlatul Ulama (NU), yang merupakan organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, telah menyatakan dengan tegas akan ketidaksetujuannya, termasuk Muhammadiyah. Bahkan, Majlis Ulama Indonesia (MUI) sudah mempertimbangkan fatwa haram bagi umat Muslim Indonesia membeli dan membaca majalah tersebut (www.hidayatullah.com, edisi 27/01/06).


Pada tataran fikih (hukum Islam), majalah jenis ini sudah memiliki kejelasan hukum: haram! Dari proses awal pengambilan foto yang dilakukan dalam keadaan telanjang hingga dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama, Atho` Mudzhar, menganggap bahwa majalah Playboy yang termasuk menyebarkan pornografi sama dengan cakram digital (VCD) porno. Jadi, dampak negatif yang ditimbulkan juga pasti sama dengan dampak VCD-VCD porno. Sedangkan realita informasi media banyak memberitakan kasus aksi kriminal, seperti pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual lainnya diakibatkan karena sering menonton VCD porno.


Dilihat pada tataran situasi sosial Indonesia saat ini, kebijakan pemerintah ini memang cukup janggal. Ditengah carut-marutnya kompleksitas problema sosial, ekonomi dan politik ternyata majalah yang tidak mendidik ini justru mendapat izin untuk terbit, hanya dengan dalih kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM) dan seni. Dalam hal ini, benar sekali komentar Ma’ruf Amin, ketua komisi fatwa Majlis Ulama Indonesia. Dia menyatakan, paradigma berpikir tentang kebebasan seni dan HAM perlu dilakukan perubahan, karena sementara ini seringkali dalih kebebasan ini membawa dampak yang mengganggu stabilitas nasional. Apalagi sebuah kebijakan yang melegalkan industri pornografi, semacam izin untuk majalah ini.


Bila kebebasan diartikan sebagai kebebasan ekspresi di semua lini (liberal) justru akan mencekik produk sosial unlimited. Semacam konsep bebas yang ditawarkan Fredrick W. Nietzche yang menganggap agama sebagai virus. Konsep ini akan melahirkan sebuah situasi bebas tanpa batas, termasuk ‘rubrik’ telanjang di depan umum. Padahal, dalam kondisi bagaimanapun manusia pasti masih membutuhkan tuhan. Buktinya, Nietzche sendiri masih seorang figur liberal yang abu-abu, karena masih mengakui eksistensi The Real (Yang Maha Nyata). Artinya, konsep bebas semacam ini tetap tampak sebagai ‘ikon’ yang tidak lurus dan tidak relevan dengan realita. Pada akhirnya, pemaknaan ini akan menjebak manusia pada titik ekstrim liberal dan merambah pada lahirnya era posmodernisme.


Tanda awal hadirnya era posmodernisme ini adalah lahirnya proses penelanjangan tanpa batas terhadap suatu nilai di tengah-tengah kompleksitas modern utopis. Posmodenisme ini memiliki dua bentuk. Pertama, posmodernisme dekonstruktif, yang menekankan pada penentangan kepada segala bentuk otoritas, pengekangan, dan pembatas (hukum, aturan dan agama) demi untuk memperoleh kebebasan ekspresi dan pembebasan hasrat secara total. Posmodern inilah yang dianut Nietzche di atas. Posmodernisme jenis ini secara totalitas berupaya melepaskan diri dari kungkungan dalam bentuk apapun dan sebagai titik klimaks liberalitas.


Kedua, posmodernisme rekonstruktif, yang menekankan pada penghargaan secara positif akan keanekaragaman, dialog, heterogenitas, dan pluralitas. Dalam konteks Indonesia, posmodernisme jenis ini adalah ‘madzhab’ para liberalis Jaringan Islam Liberal (JIL) yang kental dengan konsep teologi inklusif pluralisnya, walaupun masih dengan komitmen yang abu-abu pula.


Dua arus ini mengawali dirinya dengan konsep ‘tanpa batas’. Secara gamblang, resultasi (hasil) konsep bebas dengan pemaknaan semacam ini sudah bisa ditebak: lahirnya peradaban hewani! Dimana –dengan atas nama kebebasan- siapapun boleh berekspresi sekehendak hati, tanpa ada otoritas apapun yang menghalangi, termasuk agama. Dan pengatasnamaan ini yang dijadikan dalil para pembela terbitnya majalah Playboy edisi Indonesia. Padahal, jelas sekali bahwa karakter majalah ini adalah eksploitasi tubuh wanita dengan memamerkan pose-pose panas.


Kesimpulannya, paradigma pikir liberal dengan dalih kebebasan berekspresi ini adalah bentuk upaya mentuhankan manusia dan memanusiakan tuhan, memberikan hak penuh secara bebas kepada manusia untuk menentukan jalannya sendiri dan menjauhkan nilai-nilai normatif reliji dari kehidupan (sekular). Sampai di sini, jelas sekali bahwa pemaknaan kebebasan dalam mainstream pengelola dan pembela majalah ini adalah pemaknaan ala Barat yang sangat tidak relevan dengan karakter budaya Indonesia.


Upaya mereka menerbitkan majalah porno ini di Indonesia adalah upaya mencengkramkan hegemoni Barat di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan arti, muslimin Indonesia akan dipaksa kalah 1-0 di kandang sendiri
.

20 February 2006

Mengkritisi Ide Dasar Islam Liberal


Islam Liberal dianggap sebagai suatu respon otentik Islam dewasa ini dalam mengapresiasi gagasan-gagasan terbaik liberalisme Barat. Charles Kurzman, profesor sosiologi agama di Universitas North Carolina, memperkenalkan istilah atau gerakan baru di dunia Islam ini dalam bukunya Islamic Liberalism (Buku ini telah diterjemahkan oleh Penerbit Paramadina-Jakarta dengan judul Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-Isu Global). Sebenarnya, Kurzman bukanlah yang pertama. Sebab, sebelumnya telah muncul Leonard Binder yang mencoba menyodorkan paham tersebut dalam bukunya Islamic Liberalism: A Critique of Development Ideologies.

Dalam gagasan Kurzman, ada tiga gagasan mendasar Islam Liberal, yaitu: syari’at liberal (liberal shari’a), syari’at diam (the silent shari’a) dan syari’ah diinterpretasi (interpreted shari’a). Syari’at liberal yang dimaksudkannya adalah bahwa wahyu-wahyu al-Qur’an dan contoh-contoh Nabi memerintahkan muslim untuk mengikuti posisi liberal. Sementara, ada beberapa perkara yang didiamkan oleh syari’at sebenarnya bukan karena wahyu tidak lengkap melainkan wahyu membiarkan manusia untuk memilihnya sendiri. Dan, syari’at diinterpretasi menyemangati bahwa perbedaan keberagamaan merupakan suatu hal yang niscaya, bukan hanya antara komunitas agama tapi juga dalam Islam itu sendiri. Dari ketiga gagasan mainstream tersebut terlihat benang merahnya adalah menjadi manusia liberal baik dalam membuat syari’at maupun menginterpretasikan wahyu sesuai pilihan masing-masing manusia. Dan, itu adalah liberalisme (paham serba bebas). Jelaslah bahwa kata liberal (bebas) dalam konteks Islam Liberal bukanlah maknanya sebagai bebas merdeka (hurriyah) dari penyembahan manusia lalu hanya mengabdi kepada Allah SWT. ( ‘ubûdiyyah). Tapi, bebas untuk menginterpretasi, merubah, menakwilkan, membuang, memberlakukan atau tidak, bahkan membuat syari’at. Hal ini akan jelas dengan mengikuti tulisan-tulisan mereka yang menjadi penyokongnya.

Di Indonesia, gagasan liberal seperti itu dipropagandakan oleh kelompok yang kini menamakan dirinya sebagai Jaringan Islam Liberal (JIL). JIL didirikan hampir sekitar setahun lalu dengan slogan “Menuju Islam Yang Membebaskan”, bertujuan untuk: memperkokoh landasan demokratisasi melalui penanaman nilai-nilai pluralisme, inklusivisme dan humanisme; membangun kehidupan keberagamaan yang berdasarkan pada penghormatan terhadap perbedaan; mendukung gagasan penyebaran pemahaman keagamaan (terutama Islam) yang pluralis, terbuka, dan humanis; mencegah agar gagasan-gagasan keagamaan yang militan dan pro kekerasan menguasai publik.

Kelompok atau komunitas ini didirikan memang dengan latar belakang yang sangat kental mengandung unsur kecemasan dan bau rivalitas terhadap apa yang mereka sebut kelompok fundamentalis atau militan yang mereka tengarai mulai marak akhir-akhir ini. Simaklah, dalam halaman “Latar Belakang” di situs www:Islamlib.com yang memuat latar belakang berdirinya Jaringan Islam Liberal, disebutkan: sudah tentu bila tidak ada upaya-upaya untuk mencegah dominannya pandangan-pandangan keagamaan yang militan itu, boleh jadi, dalam waktu yang panjang, pandangan-pandangan kelompok keagamaan yang militan ini bisa menjadi dominan. Hal ini, jika benar terjadi, akan mempunyai akibat yang buruk buat usaha-usaha memantapkan demokratisasi di Indonesia. Sebab, pandangan-pandangan keagamaan yang militan biasanya menimbulkan ketegangan dengan kelompok agama yang ada, sebut saja antara Islam dan Kristen. Jika ketegangan itu terus muncul, karena kecurigaan yang ditimbulkan oleh pandangan keagamaan yang keliru, maka sudah pasti akan menimbulkan kesulitan dalam membangun suatu kehidupan “koeksistensi” yang damai di antara kelompok-kelompok keagamaan yang ada…… Untuk mencegah kecenderungan “yang tidak sehat” ini terus berlangsung, maka harus ada upaya untuk melakukan kampanye yang militan guna mendukung dan mengembangkan gagasan-gagasan keagamaan yang terbuka, pluralis dan humanis.

Siapapun yang membaca secara lengkap apa itu JIL -sebagaimana yang mereka paparkan sendiri- akan mengetahui bahwa pada mulanya sudah terdapat satu pendirian yang diyakininya, yaitu sekularisme yang melahirkan demokrasi dan pluralisme dengan slogan inklusivisme. Namun, di hadapannya terdapat orang-orang ikhlas yang ingin merubah tatanan yang hancur, kacau, dan penuh kezhaliman akibat sistem sekularisme dan liberal yang diterapkan di dunia Islam dengan hukum-hukum Islam sebagaimana yang terdapat didalam wahyu Allah SWT. Karenanya, logis bila muncul pemikiran untuk mencari jalan agar gagasan dasar sekularisme tadi mendapatkan justifikasi dari Islam. Untuk itu, diusunglah Islam Liberal. Simaklah salah satu ungkapan tegas Denny JA, salah seorang kontributor Islam Liberal, dalam situsnya. “Oleh karenanya sudah saatnya kita mengembangkan satu teologi negara sekuler demokratis yang langsung mendapat justifikasi dari prinsip-prinsip Islam,” ungkapnya.

Empat Agenda Yang Membebaskan?

Mereka yang mengklaim Islam Liberal memiliki empat agenda. Agar menarik diklaim sebagai agenda yang membebaskan. Luthfi asy Syaukani dalam tulisannya Empat Agenda yang Membebaskan menulis keempat agenda itu, yakni, agenda politik, agenda toleransi agama, agenda emansipasi wanita, dan agenda kebebasan berekspresi. Dalam masalah politik, yang dimaksud dengan agenda ini adalah sikap politik kaum muslim dalam melihat sistem pemerintahan yang berlaku. Di mata Islam Liberal urusan negara semuanya diserahkan sepenuhnya kepada kaum muslim. Negara bukan wewenang agama. Di bidang toleransi, bukan hanya sekedar menghargai keagaaman orang kafir melainkan juga memandang bahwa semua agama itu sama. Sama-sama masuk sorga. Sama-sama berserah diri. Sementara itu penafsiran tentang hukum waris yang qath’iy, jilbab dan poligami dianggap sebagai penghinaan terhadap perempuan. Dan, kebebasan berekspresi atau berpendapat dimaksudkan agar setiap orang bebas berbuat apa saja termasuk tidak beragama.

Dalam memecahkan semua ini, menurutnya, kaum muslim dituntut melihat keempat agenda ini dari perspektif mereka sendiri, dan bukan dari perspektif masa silam yang lebih banyak memunculkan kontradiksi ketimbang penyelesaian yang baik. Pernyataan ini lebih menegaskan bahwa Islam yang diterapkan bukanlah Islam yang dipahami Rasul dan para sahabatnya serta al-Qur’an yang ditegakkan Rasulullah Saw saat itu. Sebab, hal tersebut merupakan pergumulan mereka untuk menyelesaikan persoalan pada jamannya.

Cara berpikir seperti ini sebenarnya merupakan cara berpikir tipikal ideologi kapitalisme Barat. Ideologi kapitalisme memandang manusia hidup di suatu masyarakat dikarenakan adanya persamaan kepentingan. Mereka menetapkan mana yang disepakati benar dan mana yang disepakati keliru. Jadilah hukum. Setiap ada persoalan yang muncul, masyarakat berupaya untuk memecahkannya berdasarkan pandangannya terhadap persoalan tersebut. Karenanya, masyarakat 100 tahun lalu apalagi 1400 tahun lalu menyelesaikan masalah menurut persepsinya sendiri. Tentu, berbeda dengan persepsi masyarakat sekarang. Begitu, pandangannya.

Padahal, realitasnya berbagai problem kehidupan itu sama. Yang berbeda hanyalah bentuknya saja. Ambil contoh mencuri, dari dulu hingga sekarang yang namanya mencuri sama. Bedanya, kalau dulu mencuri kurma, sekarang mencuri TV; kalau dulu menggunakan kuda, sekarang menggunakan mobil. Begitu pula manusia. Dari dahulu manusia itu tetap karakternya. Punya rasa lapar, haus, gerah, panas, kedinginan. Punya gharizah baqa (ingin memiliki, ingin dihargai, hasrat memimpin, rasa takut, berani, dan sebagainya), punya gharizah nau’ (mencintai isteri/suami, tertarik pada lawan jenis, terangsang bila melihat aurat, sayang kepada anak, senang keindahan, dan sebagainya), dan gharizah tadayyun (mensucikan Pencipta, lemah, membutuhkan Allah SWT dan sebagainya). Manusia yang hidup 1400 tahun lalu memiliki hal yang sama dengan manusia sekarang. Padahal, aturan dan hukum tersebut merupakan pengaturan terhadap interaksi sesama manusia dengan karakternya yang sama tersebut. Karena itu, Allah SWT menurunkan aturan/hukum kepada seluruh umat manusia, tanpa mengenal perubahan jaman. Hal ini sangat rasional, sebab Allah-lah Dzat Mahatahu dan Mahaadil terhadap manusia ciptaan-Nya itu. Disinilah Allah Rabbul ‘Alamin memerintahkan kaum beriman untuk menerapkan apa saja yang dibawa oleh Rasulullah Saw dan meninggalkan apapun yang dilarang oleh Nabi akhir jaman itu. “Dan segala apa yang dibawa oleh Rasul kepadamu, ikutilah! Dan apapun yang dilarang oleh Rasul bagimu, tinggalkanlah!” begitu makna firman Allah SWT dalam surat al-Hasyr [59] ayat 7. Karenanya, sikap menyelesaikan masalah hukum dengan perspektif sendiri tanpa mengikuti perspektif al-Qur’an dan As Sunnah yang dicontohkan Rasulullah Saw atau menyesuaikan ayat atau hadits dengan perspektif sendiri karena alasan jaman berubah bertentangan dengan perintah Allah SWT yang dinyatakan dalam al-Qur’an tadi. Kalaupun ada kontradiksi yang terjadi antara realitas masyarakat dengan hukum yang digali secara jernih dari Islam bukanlah diakibatkan oleh perspektif yang diambil dari Rasulullah tadi, melainkan dikarenakan sistem hidup yang diberlakukan sekarang bertentangan dengan sistem hidup Islam yang diberlakukan pada masa Nabi Saw.

Melalui cara berpikir ‘bebas’ yang dipegangnya tersebut, teranglah bahwa yang dimaksud dengan ‘empat agenda yang membebaskan’ adalah bebas dari hukum wahyu yang disebutnya sebagai ‘perspektif masa silam’ dan bukan ‘perspektif pribadi’. Dengan kata lain, bebas dari keterikatan terhadap hukum syara. Padahal, Allah Pencipta manusia memerintahkan untuk senantiasa berpegang kepada hukum-Nya. Simaklah firman Allah SWT dalam surat Yûsuf [12] ayat 40: “Tidak ada hukum melainkan milik Allah”. Begitu pula peringatan-Nya: “Tidakkah engkau (Muhammad) melihat orang-orang yang mengklaim bahwa mereka itu beriman pada apa-apa yang diturunkan kepada engkau dan pada apa-apa yang diturunkan sebelum engkau, sementara mereka berkehendak bertahkim (berhukum) pada thaghut. Padahal, merekadiperintahkan untuk kufur pada thaghut tersebut. Dan syaithan berkehendak untuk menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh.” (Qs. an-Nisâ[4]: 60).

Sekularisme Ide Dasar JIL

Pertama Bagaimana sebenarnya pandangan atau pemikiran keagamaan kelompok yang menamakan dirinya Jaringan Islam Liberal, meski tidak ditegaskan secara resmi dalam situs tersebut, tapi cukup tergambar dari sejumlah artikel dan wawancara yang ada. Siapapun yang mengelaborasi ide-ide kelompok yang dinamakan Islam Liberal akan menyimpulkan bahwa ada dua ide dasar yang diembannya. Pertama, sekularisme, dan kedua, konsekuensi logis dari sekularisme adalah liberalisme.

Yang paling menonjol, disamping pandangan-pandangan teologis yang seperti biasa cenderung mengada-ada dan rada “genit” tapi dianggap oleh mereka sebagai sesuatu yang “progresif”, adalah keteguhannya untuk bersikeras memisahkan agama dari negara (sekularisme). Sekalipun sekularisme acapkali dibedakan dengan sekularisasi, keduanya sama-sama pemisahan agama dari kehidupan. Negara dalam pandangan JIL, haruslah netral dari pengaruh agama apapun. Sementara, agama harus tetap dipertahankan dalam wilayah privat. Begitu agama dibawa ke wilayah publik, apalagi dengan membawa-bawa peran negara, pasti akan melanggar nilai-nilai demokrasi yang memberikan jaminan kebebasan kepada individu dan prinsip eksistensi negara sebagai penjaga harmoni interaksi antar kelompok di tengah masyarakat. Tegasnya, menurut JIL, negara sekuler itu lah yang terbaik. Banyak sekali ungkapannya tentang hal ini. Diantaranya, korban pertama dari penerapan syariat adalah perempuan, pisahkan kehidupan agama dari negara, Islam bukan wewenang negara, terapkan pluralisme dan demokrasi. “Saya kira kita harus memperjelas bahwa agama-agama itu sudah ada sebelum adanya negara. Karena itu, sebetulnya negara tidak mempunyai kompetensi untuk mengatur agama, karena agama ada di atas negara,” ujar Djohan Effendi salah seorang kontributornya. Pendapat ini terlihat menggelikan. Bagaimana tidak, bila memang mengakui agama ada di atas negara maka logisnya negara itu harus diatur oleh hukum agama. Bukan malah sebaliknya menyingkirkan agama.

Lebih dari itu, bahkan menuding diterapkannya syariat Islam akan mendatangkan bahaya, termasuk untuk perempuan. Kontributor JIL lainnya, Muslim Abdurrahman, tanpa merasa dosa menyatakan: “Banyak dampak negatif yang bakal muncul dari pemaksaan penerapan syariat Islam di Indonesia. Dari soal kemiskinan, ketidakadilan hukum, hingga perampasan hak-hak kewarganegaraan akibat sentralisme kekuasaan pada hanya satu penafsiran. Korban pertama yang bakal muncul akibat penerapan syariat Islam itu adalah kaum perempuan.” Karena, menurutnya, “banyak sekali regulasi dalam Islam yang membatasi ruang gerak kaum perempuan.”

Oleh karena itu, komunitas JIL sama sekali menolak keinginan sejumlah elemen dari umat Islam yang menuntut penerapan syariah Islam di Indonesia, meski terbatas hanya untuk umat Islam sekalipun. Sekali lagi, penerapan syariah oleh negara berarti telah melanggar prinsip netralitas negara yang harus menjaga prinsip-prinsip non diskriminasi dan equality (kesamaan) diantara seluruh warga negara. Meski hanya khusus untuk umat Islam, penerapan syariah juga tetap dipandang JIL telah melanggar hak pribadi untuk memilih dalam sikap beragama.

Benarkah demikian? Orang yang memahami al-Qur’an dan As Sunnah akan memandang sebaliknya. Banyak sekali contoh tentang hal ini. Jika kita pikirkan antara masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam dengan masyarakat yang permisif dan kacau, yang didalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah akibat paham serba bebas (liberalisme) dan sekularisme; hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba); maka bagaimanakah kesimpulannya? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sedangkan yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup semau gue, di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak (lihat Qs. al-A’râf [7]: 179). Tapi, anehnya, masyarakat masih ada yang ikut-ikutan memandang bahwa masyarakat sekuler yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (lebih tepatnya ‘sok modern’), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan ‘primitif’.

Dalam kenyataannya, politik sekuler memang meremehkan nilai agama dan memandang agama sebagai masa lalu yang sudah tidak lagi memiliki peran dalam masalah publik. Dalam kehidupan pribadi sekularisme agama boleh jadi masih ada, tapi dalam kehidupan publik agama dinilai akan memutar jarum jam ke belakang. Akibatnya, sekularisasi manusia beserta materialisasi dan humanismenya mendekonsekrasi nilai-nilai kehidupannya; dan pada gilirannya mendewakan manusia itu sendiri. Bila manusia sudah mendewakan dirinya sendiri, ia akan kehilangan kontrol dan daya pembeda (furqân) antara yang haq dan batil, antara yang terpuji dengan yang tercela. Apalagi dibarengi dengan paham machiavellis.

Berbeda dengan itu, Islam menyatukan antara materi dengan ruh, antara kehidupan masyarakat dan negara dengan Islam. Islam menolak tegas sekularisme ataupun sekularisasi. Setiap gerak-gerik manusia wajib diatur oleh aturan Islam (lihat Qs. al-An’âm [6]: 162). Islam tidak mengenal pemisahan istilah kaum rohaniawan (rijâl ad dîn) dan negarawan (rijâl ad dawlah). Sebaliknya, semua penganut Islam dinamakan muslimun. Karenanya juga, tidak ada pemisahan antara Islam dengan negara. Bahkan, Islam merupakan agama yang salah satu ajarannya adalah negara (Al islâmu dînun minhu ad dawlah). Dalam Islam, pusat segala-galanya adalah Allah Pencipta alam semesta (theosentris).

Dengan menyatukan agama (Islam) dengan kehidupan masyarakat dan negara maka kesadaran akan pengawasan Allah SWT merupakan dasar bagi setiap perbuatan, tindakan, kebijakan dan aturan yang ditetapkan. Takut kepada Allah Dzat Mahaperkasa menjadi pijakan. Karenanya, setiap orang termasuk penguasa tidak akan semena-mena dalam berbuat kezhaliman, tidak mendustai rakyat apalagi mengkhianatinya. Rakyat pun tidak akan rela membiarkan kemungkaran yang dilakukan oleh penguasanya. Pada sisi lain, hukum yang akan berdampak efektif adalah hukum yang diyakini kebenarannya. Padahal, hukum yang diyakini kebenarannya secara penuh adalah hukum yang lahir dari akidah. Dan, itu adalah Islam.

Liberalisme Ide Dasar JIL Kedua

Berikutnya, ide dasar kedua yang diusung JIL adalah liberalisme. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah kebebasan berekspresi/berpendapat sebagaimana disebutkan dalam empat agendanya. Apa yang dimaksudkan kebebasan berekspresi oleh mereka?

Pertama
, siapapun boleh memeluk agama apapun atau tidak beragama sekalipun. Konsekuensinya, murtad tidak jadi soal. Dalam pandangannya, semua agama tidak ada bedanya. Simaklah ungkapan pengusungnya yang diwakili Djohan Efendi: “Beragama adalah pilihan sukarela seseorang yang tidak bisa dipaksa-paksa. Siapa saja bebas untuk menentukan agamanya, apakah ia akan memilih Islam, Kristen, Hindu, Budha, atau agama lainnya. Bahkan, orang juga bebas memilih untuk tidak beragama. Sebab, selama beragama adalah soal keyakinan individual, maka ia tak bisa dipaksakan. Kalau kita memaksa seseorang harus beragama, maka keberagamaan yang muncul jadi tidak tulus,” ujarnya. Orang yang membedakan antara muslim dengan kafir disebut kelompok Islam Liberal sebagai dualistis. Ulil menulis: “Jalan dialog adalah satu-satunya jalan yang paling mungkin ditempuh sekarang ini. Jalan konfrontasi hanyalah akan menguntungkan orang-orang yang mempunyai pandangan dualistis mengenai kehidupan ini: “Islam” dan “kafir”, baik dan jahat, dan seterusnya.”

Padahal, memang, Allah SWT tidak memaksa seorang kafir untuk masuk Islam dengan cara diancam dengan senjata, misalnya. Di dalam suatu pemeritahan Islam boleh saja ada orang kafir, seperti pada jaman Nabi. Sebab, tidak ada paksaan dalam menganut agama. Namun, ketika seseorang sudah menganut Islam, maka Allah SWT ‘memaksa’-nya untuk mentaati aturan-aturan Islam. Dan, “Barang siapa mengganti agamanya maka bunuhlah,” kata Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sayyidina ‘Ali r.a. Juga, Allah SWT melarang murtad: “… Barangsiapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 217). Dan, Allah SWT sendiri menggunakan istilah mukmin-kafir ini. Misalnya didalam surat al-Bayyinah [98] ayat 6 dan 7 menyebutkan: “Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahlu Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.”

Kedua, bebas berbuat karya apapun, apalagi bila sesuatu itu dipandang seni. Kelompok ini menyatakan “Seni tak bisa dihalal-haramkan”, kata Abdul Hadi WM dari kelompok Islam Liberal. “Yang ada dalam seni,” lanjutnya, “adalah indah atau buruk, bukan halal atau haram”. Dengan pandangan semacam ini, maka ketika heboh dua orang mahasiswa di Bandung mengabadikan perzinahannya dalam VCD dianggap sebagai kebebasan pribadi dia. Begitu pula, saat seorang penyanyi wanita membuat klip dengan udel kemana-mana, pinggul digoyang agar merangsang, dikerubuti banyak pria, sambil menyanyikan lagu dianggap sebagai karya seni. Bebas! Gambar yang disebut Nabi Muhammad yang dipampang dalam majalah Newsweek, dalam kacamata ini dianggap karya seni.

Ketiga, bebas menghujat keotentikan al-Qur’an dan menjelek-jelekannya. Juga, sekalipun tidak secara terang-terangan menyatakan tidak beriman pada al-Qur’an, namun memandang bahwa penulisan al-Qur’an yang ditulis sekarang tidak lengkap dan penuh fiksi (cerita bohong) dan mitos. Artinya, al-Qur’an itu perlu diragukan. “…Berbagai kesimpangsiuran, seperti ditunjukkan di atas, memperlihatkan bahwa teori dominan tentang pengumpulan pertama al-Qur’an di masa Abu Bakr adalah fiksi semata… Bagi rata-rata sarjana Muslim, “keistimewaan” rasm utsmani merupakan misteri ilahi dan karakter kemukjizatan al-Qur’an. Tetapi, pandangan ini lebih merupakan mitos ketimbang prasangka dogmatis. …. Uraian yang diterakan sejauh ini memperlihatkan eksisnya suatu jaringan fiksional yang telah ditenun di sepanjang perjalan historis al-Qur’an…,” kilah Taufik Adnan dari kelompok Islam Liberal.

Keempat, bebas memberi cap negatif (stigma) kepada umat Islam yang berpegang teguh kepada aturan Islam serta memberi sebutan bagus pada diri mereka. Dibuatlah dikotomi Islam tradisional vs modern, Islam moderat vs fundamentalis, Islam legalistik/formalistik vs substantif/normatif, Islam ekslusif vs inklusif, Islam ramah vs garis keras, Islam liberal vs literal, dan seabrek cap lain. Ungkapan-ungkapan ini tidak pernah luput dalam setiap ungkapan dan tulisan mereka. Arahnya mengkotak-kotakkan umat. Cap-cap negatif untuk orang yang ikhlas menerapkan dan membela Islam dengan hati dan pikiran jernih, sedangkan cap-cap yang positif diperuntukkan bagi mereka. Padahal, kategori dalam al-Qur’an itu adalah mukmin-muslim, kafir, munafik, zhalim dan fasik. Mereka yang taat kepada Allah SWT dengan menjalankan Islam itulah mukmin-muslim, merekayang ingkar dialah kafir, orang yang pura-pura beriman padahal sebenarnya ingkar namanya munafik, sedangkan orang yang melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi padahal ia tahu bahwa menurut Islam hal itu adalah dosa disebut zhalim, dan orang yang melakukan dosa secara terang-terangan padahal ia tahu bahwa menurut Islam hal itu adalah dosa disebut fasik.

Kelima, bebas menginterpretasikan ayat dengan menggunakan akal semata. Artinya, yang menurut akal sesuai itulah yang benar. Muncullah istilah tafsir humanis, tafsir inklusif, dan lainnya. Sekalipun hasilnya bertentangan dengan teks itu sendiri tidak persoalan, asal substansi tetap ada. Padahal, al-Qur’an itu wahyu dari Allah SWT yang berupa teks (nash). Jadi, hal penting dalam memahami suatu pernyataan apapun adalah teksnya itu, lalu dihubungkan dengan latar belakang (asbabun nuzûl) ayat untuk memahami maknanya bukan malahan untuk mengabaikannya. Betul, Allah SWT sangat menghargai berpikir. Lebih dari 43 al-Qur’an menyebut kata berpikir. Namun, bukanlah berpikir liar melainkan berpikir tentang realitas, memahami nash, lalu menghubungkan antara realitas dengan nash. Realitas sebagai objek hukum, bukan subjek hukum. Karenanya, kebebasan interpretasi masing-masing tanpa berpegang kepada teks al-Qur’an tidak lebih dari sekedar menjadikan al-Qur’an sebagai hiasan semata, alat legitimasi keyainan yang sebenarnya sudah ada.

Itulah ternyata pengertian liberal (bebas) yang mereka usung. Bebas dalam makna tadi, jelas, diperangi oleh Islam. Islam telah menetapkan hukum-hukum yang mengatur perbuatan manusia, baik tindak tanduk maupun perkataannya. Tidak dibenarnya manusia melanggar hukum tersebut, menyimpang darinya dan atau berbuat rusak dan membuat kerusakan (fasad) sekehendaknya. Tidak dibenarkan oleh Islam adanya riddah (murtad), tuduhan dusta, ide-ide bohong, riba, khamr, perjudian, hubungan jenis diluar pernikahan, sebaliknya yang ada adalah kehidupan yang bersih tanpa kezhaliman dan penyembahan manusia terhadap manusia melainkan penyembahan murni semata kepada Allah Dzat Maha Perkasa.

Agen Pemikiran Barat Kafir

Bila dibandingkan antara keyakinan ideologi Barat (kapitalisme) dengan ide-ide dasar Islam Liberal tadi tidak ada bedanya. Sebagai misal, menurut Harvey Cox, komponen-komponen sekularisasi adalah disenchanment of nature, desakralisasi politik, dan dekonsentrasi nilai-nilai. Disenchanment of nature berarti pembebasan alam dari nilai-nilai agama, agar masyarakat dapat melakukan perubahan dan pembangunan dengan bebas. Desakralisasi politik bermakna penghapusan legitimasi sakral (agama) atas otoritas dan kekuasaan, dan hal ini merupakan syarat untuk mempermudah kelangsungan perubahan sosial dan poltik dalam proses sejarah. Sedangkan dekonsentrasi nilai-nilai, maknanya adalah perelatifisasian setiap sistem nilai, termasuk nilai-nilai agama, supaya manusia bebas mendorong perubahan-perubahan evolusioner tanpa terikat lagi dengan nilai-nilai agama yang bersifat absolut (Cakrawala Islam, 1991). Berdasarkan hal ini jelas sekali bahwa sekularisme atau sekularisasi itu memandang agama sebagai penghambat kemajuan, dan karenanya harus dipisahkan dari peranannya mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Dalam ideologi tersebut, pusat segala-galanya adalah manusia (antroposentris). Sedangkan ajaran agama (baca: Islam) dianggap relatif sehingga tidak dapat dijadikan tolok ukur. Nampaklah, gagasan sekulerisme dan liberal merupakan akar peradaban ideologi kapitalisme yang kini diusung oleh Barat pimpinan AS. Karenanya, sulit dibantah, gagasan Islam Liberal hanyalah merupakan kepanjangan tangan dari negara Barat dalam menundukkan Islam dan kaum muslim dengan menggunakan bahasa agama; merupakan agen pemikiran Barat kafir.

Adapun dari segi politis, mengikuti apa yang dikatakan Syeikh Taqiyyuddin An Nabhani (At Takattul Al Hizbiy, 1953) Barat imperialis terus menerus menjajah dunia Islam dalam segala bentuknya. Diantaranya dengan menguasai perekonomian, politik, diterapkannya hukum kufur, mencengkeramkan tsaqofah Barat dan memberikan pemahaman tentang al-Qur’an didasarkan pada tsaqofah Barat tersebut. Perangkat untuk itu ada tiga, yaitu: penguasa yang zhalim, kalangan cendekiawan yang terbaratkan, dan zhalamiyyun. Dengan peta seperti ini, terlihat kelompok yang mengusung gagasan Islam Liberal, sadar atau tidak, merupakan pion yang dipasang Barat di depan kaum muslimin agar tidak kembali kepada Islam. Dalam konteks inilah kita memahami apa yang menjadi salah satu tujuan JIL: “…mencegah agar gagasan-gagasan keagamaan yang militan dan pro kekerasan menguasai publik.” Apalagi realitas menunjukkan bahwa benang merah Islam Liberal di Indonesia ini puncaknya adalah Cak Nur yang sudah dikenal sejak dulu sebagai pro Barat. Dilihat dalam konteks ini, Islam Liberal telah memproklamirkan dirinya sebagai pencegah diterapkannya hukum Islam, menghambat dilanjutkannya kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah Islamiyyah.

Sungguh, Barat sangat paham betapa bahayanya Islam yang adil terhadap peradabannya. Barat juga tahu bahwa Islam merupakan calon pengganti peradabannya yang kini sudah gontai. Karenanya, Barat mulai menyerang Islam dengan uslub (teknik) yang baru berupa serangan melalui jalan para pengekor gagasan dan tsaqofahnya atas nama kebebasan (liberal). Di samping, Barat juga terus memerangi kaum muslim melalui berbagai organisasinya (PBB, IMF, dan sebagainya.) yang menghukumi kaum muslim. Bahkan, berupaya memerangi Islam dan kaum muslim langsung oleh dirinya sendiri melalui, misalnya, Konsperensi Internasional untuk Kependudukan dan Pembangunan di Kairo tahun 1991. Salah satu isinya, melegalkan praktik aborsi, homoseksual, dan lesbianisme. Mengapa dilakukan di Kairo? Mengapa dimuktamarkan, bukankah di dunia Barat hal tersebut sudah biasa? Sayangnya, ada diantara putra-puteri Islam yang mengagumi tsaqofah mereka, menerima nilai-nilainya dan mencampuradukan antara haq dengan batil.

Sekalipun demikian, sungguh, kita sangat yakin bahwa Islam nan agung ini tidak akan pernah dipengaruhi oleh saham-saham musuh dan tipu daya para agennya. Islam adalah dînullâh (agama Allah), dînulhaq (agama kebenaran), tali-Nya yang kokoh. Karenanya, kaum muslim wajib berpegang teguh kepadanya, mengikatkan diri pada hukumnya, dan peganglah sekuat tenaga. Di dalam Islam-lah terdapat kebaikan kaum muslim dan kelurusan urusannya. Itulah senjata hebat kita dalam menggagalkan rencana Barat kafir dan para anteknya, dan dengan itulah konspirasi mereka porak-poranda. Ya, Allah, saksikanlah telah aku sampaikan!

“Mereka hendak memadamkan dengan mulut-mulut mereka cahaya Allah, namun Allah penyempurna cahaya-Nya sekalipun orang-orang kafir benci.” (Qs. ash-Shaf [61]: 8).

sumber: Sidogiri Online

04 February 2006

Women in the Quran and the Sunnah


by: Prof. Abdur Rahman I. Doi
Professor and Director, Center for Islamic Legal Studies
Ahmadu Bello University, Zaire.




In Islam there is absolutely no difference between men and women as far as their relationship to Allah is concerned, as both are promised the same reward for good conduct and the same punishment for evil conduct. The Qur'an says:

And for women are rights over men similar to those of men over women. (2:226)

The Qur'an, in addressing the believers, often uses the expression,'believing men and women' to emphasize the equality of men and women in regard to their respective duties, rights, virtues and merits. It says:

For Muslim men and women, for believing men and women, for devout men and women, for true men and women, for men and women who are patient and constant, for men and women who humble themselves, for men and women who give in charity, for men and women who fast, for men and women who guard their chastity, and for men and women who engage much in Allah's praise, for them has Allah prepared forgiveness and great reward. (33:35)
This clearly contradicts the assertion of the Christian Fathers that women do not possess souls and that they will exist as sexless beings in the next life. The Qur'an says that women have souls in exactly the same way as men and will enter Paradise if they do good :
Enter into Paradise, you and your wives, with delight. (43:70)

Who so does that which is right, and believes, whether male or female, him or her will We quicken to happy life. (16:97)

The Qur'an admonishes those men who oppress or ill-treat women:

O you who believe! You are forbidden to inherit women against their will. Nor should you treat them with harshness, that you may take away part of the dowry you have given them - except when they have become guilty of open lewdness. On the contrary live with them on a footing of kindness and equity. If you take a dislike to them, it may be that you dislike something and Allah will bring about through it a great deal of good. (4:19)

Considering the fact that before the advent of Islam the pagan Arabs used to bury their female children alive, make women dance naked in the vicinity of the Ka'ba during their annual fairs, and treat women as mere chattels and objects of sexual pleasure possessing no rights or position whatsoever, these teachings of the Noble Qur'an were revolutionary. Unlike other religions, which regarded women as being possessed of inherent sin and wickedness and men as being possessed of inherent virtue and nobility, Islam regards men and women as being of the same essence created from a single soul. The Qur'an declares:
O mankind! Reverence your Guardian-Lord,
who created you from a single person, created,
of like nature, his mate,
and from this pair scattered (like seeds)
countless men and women.
Reverence Allah, through
Whom you demand your mutual (rights),
and reverence the wombs (that bore you);
for Allah ever watches over you. (4:1)
The Prophet of Islam (peace be upon him) said, "Women are the twin halves of men." The Qur'an emphasizes the essential unity of men and women in a most beautiful simile:
They (your wives) are your garment, and you are a garment for them. (2:187)
Just as a garment hides our nakedness, so do husband and wife, by entering into the relationship of marriage, secure each other's chastity. The garment gives comfort to the body; so does the husband find comfort in his wife's company and she in his. "The garment is the grace, the beauty, the embellishment of the body, so too are wives to their husbands as their husbands are to them."
Islam does not consider woman "an instrument of the Devil", but rather the Qur'an calls her muhsana - a fortress against Satan because a good woman, by marrying a man, helps him keep to the path of rectitude in his life. It is for this reason that marriage was considered by the Prophet Muhammad (peace be upon him) as a most virtuous act. He said: "When a man marries, he has completed one half of his religion." He enjoined matrimony on Muslims by saying: "Marriage is part of my way and whoever keeps away from my way is not from me (i.e. is not my follower)." The Qur'an has given the raison d'être of marriage in the following words:
And among His signs is this,
that He has created for you mates from among yourselves,
that you may dwell in tranquillity with them;
and He has put love and mercy between you.
Verily in that are signs for those who reflect.
(30:21)
The Prophet Muhammad (peace be upon him) was full of praise for virtuous and chaste women. He said:
"The world and all things in
the world are precious but the most precious thing in the world
is a virtuous woman. He once told the future khalif, 'Umar: "Shall
I not inform you about the best treasure a man can hoard? It is a
virtuous wife who pleases him whenever he looks towards her, and
who guards herself when he is absent from her."

On other occasions the Prophet said:
"The best property a man can have is
a remembering tongue (about Allah), a grateful heart and a
believing wife who helps him in his faith." And again: "The
world, the whole of it, is a commodity and the best of the
commodities of the world is a virtuous wife."
Before the advent of Islam women were often treated worse than animals. The Prophet wanted to put a stop to all cruelties to women. He preached kindness towards them. He told the Muslims: "Fear Allah in respect of women." And: "The best of you are they who behave best to their wives." And: "A Muslim must not hate his wife, and if he be displeased with one bad quality in her, let him be pleased with one that is good." And:"The more civil and kind a Muslim is to his wife, the more perfect in faith he is."

The Prophet (peace be upon him) was most emphatic in enjoining upon Muslims to be kind to their women when he delivered his famous khutba on the Mount of Mercy at Arafat in the presence of one hundred and twenty-four thousand of his Companions who had gathered there for the Hajj al-Wada (Farewell Pilgrimage). In it he ordered those present, and through them all those Muslims who were to come later, to be respectful and kind towards women. He said:
"Fear Allah regarding women. Verily you have married them
with the trust of Allah, and made their bodies lawful with the
word of Allah. You have got (rights) over them, and they have got
(rights) over you in respect of their food and clothing according
to your means."
In Islam a woman is a completely independent personality. She can make any contract or bequest in her own name. She is entitled to inherit in her position as mother, as wife, as sister and as daughter. She has perfect liberty to choose her husband. The pagan society of pre-Islamic Arabia had an irrational prejudice against their female children whom they used to bury alive. The Messenger of Allah (peace be upon him) was totally opposed to this practice. He showed them that supporting their female children would act as a screen for them against the fire of Hell:
It is narrated by the Prophet's wife, 'A'isha, that a woman
entered her house with two of her daughters. She asked for
charity but 'A'isha could not find anything except a date, which
was given to her. The woman divided it between her two daughters
and did not eat any herself. Then she got up and left. When the
Prophet (peace be upon him) came to the house, 'A'isha told him
about what had happened and he declared that when the woman was
brought to account (on the Day of Judgment) about her two
daughters they would act as a screen for her from the fires of Hell.

The worst calamity for a woman is when her husband passes away and, as a widow, the responsibility of maintaining the children falls upon her. In the Eastern World, where a woman does not always go out to earn her living, the problems of widowhood are indescribable. The Prophet Muhammad (peace be upon him) upheld the cause of widows. Most of his wives were widows. In an age when widows were rarely permitted to remarry, the Prophet encouraged his followers to marry them. He was always ready to help widows and exhorted his followers to do the same. Abu Hurairah reported that the Prophet said: "One who makes efforts (to help) the widow or a poor person is like a mujahid (warrior) in the path of Allah, or like one who stands up for prayers in the night and fasts in the day."

Woman as mother commands great respect in Islam. The Noble Qur'an speaks of the rights of the mother in a number of verses. It enjoins Muslims to show respect to their mothers and serve them well even if they are still unbelievers. The Prophet states emphatically that the rights of the mother are paramount. Abu Hurairah reported that a man came to the Messenger of Allah (peace be upon him) and asked: "O Messenger of Allah, who is the person who has the greatest right on me with regards to kindness and attention?" He replied, "Your mother." "Then who?" He replied, "Your mother." "Then who?" He replied, "Your mother." "Then who?" He replied, "Your father."

In another tradition, the Prophet advised a believer not to join the war against the Quraish in defense of Islam, but to look after his mother, saying that his service to his mother would be a cause of his salvation. Mu'awiyah, the son of Jahimah, reported that Jahimah came to the Prophet (peace be upon him) and said, " Messenger of Allah! I want to join the fighting (in the path of Allah) and I have come to seek your advice." He said, "Then remain in your mother's service, because Paradise is under her feet."

The Prophet's followers accepted his teachings and brought about a revolution in their social attitude towards women. They no longer considered women as a mere chattels, but as an integral part of society. For the first time women were given the right to have a share in inheritance. In the new social climate, women rediscovered themselves and became highly active members of society rendering useful service during the wars which the pagan Arabs forced on the emerging Muslim umma. They carried provisions for the soldiers, nursed them, and even fought alongside them if it was necessary. It became a common sight to see women helping their husbands in the fields, carrying on trade and business independently, and going out of their homes to satisfy their needs.

'A'isha reported that Saudah bint Zam'ah went out one night. 'Umar saw her and recognized her and said, "By God, O Saudah, why do you not hide yourself from us?" She went back to the Prophet (peace be upon him) and told him about it while he was having supper in her room, and he said, "It is permitted by Allah for you to go out for your needs." The predominant idea in the
teachings of Islam with regard to men and women is that a husband and wife should be full-fledged partners in making their home a happy and prosperous place, that they should be loyal and faithful to one another, and genuinely interested in each other's welfare and the welfare of their children. A woman is expected to exercise a humanizing influence over her husband and to soften the sternness inherent in his nature. A man is enjoined to educate the women in his care so that they cultivate the qualities in which they, by their very nature, excel.


These aspects were much emphasized by the Prophet (peace be upon him). He exhorted men to marry women of piety and women to be faithful to their husbands and kind to their children. He said:

"Among my followers the best of men are those who are best to
their wives, and the best of women are those who are best to
their husbands. To each of such women is set down a reward
equivalent to the reward of a thousand martyrs. Among my
followers, again, the best of women are those who assist their
husbands in their work, and love them dearly for everything, save
what is a transgression of Allah's laws."
Once Mu'awiyah asked the Prophet (peace be upon him), "What are the rights that a wife has over her husband?" The Prophet replied, " Feed her when you take your food, give her clothes to wear when you wear clothes, refrain from giving her a slap on the face or abusing her, and do not separate from your wife, except within the house." Once a woman came to the Prophet with a complaint against her husband. He told her: "There is no woman who removes something to replace it in its proper place, with a view to tidying her husband's house, but that Allah sets it down as a virtue for her. Nor is there a man who walks with his wife hand-in-hand, but that Allah sets it down as a virtue for him; and if he puts his arm round her shoulder in love, his virtue is increased tenfold." Once he was heard praising the women of the tribe of Quraish, "...because they are the kindest to their children while they are infants and because they keep a careful watch over the belongings of their husbands."

The Shari'ah regards women as the spiritual and intellectual equals of men. The main distinction it makes between them is in the physical realm based on the equitable principle of fair division of labor. It allots the more strenuous work to the man and makes him responsible for the maintenance of the family. It allots the work of managing the home and the upbringing and training of children to the woman, work which has the greatest importance in the task of building a healthy and prosperous society.

It is a fact, however, that sound administration within the domestic field is impossible without a unified policy. For this reason the Shari'ah requires a man, as head of the family, to consult with his family and then to have the final say in decisions concerning it. In doing so he must not abuse his prerogative to cause any injury to his wife. Any transgression of this principle involves for him the risk of losing the favor of Allah, because his wife is not his subordinate but she is, to use the words of the Prophet (peace be upon him), 'the queen of her house', and this is the position a true believer is expected to give his wife. In contrast to these enlightened teachings of Islam in respect of women, Western talk of women's liberation or emancipation is actually a disguised form of exploitation of her body, deprivation of her honor, and degradation of her soul!


Sumber Asli