05 September 2007

Perbedaan Pendapat Umat Islam

Benarkah Perbedaan Pendapat Pada Umat Muslim Adalah Rahmat ?

Berkata sebagian kaum Muslimin :
"Biarkanlah keragaman pendapat yang ada di tubuh kaum Muslimin tentang agama mereka tumbuh subur dan berkembang, asalkan setiap perselisihan dibawa ke tempat yang sejuk."

Alasan mereka didasarkan pada sebuah hadits yang selalu mereka ulang-ulang dalam setiap kesempatan, yaitu hadits: "Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat"

Benarkah ungkapan ini? Benarkah Rasulullah pernah mengucapkan hadits tersebut? Apa kata Muhadditsin (Ahli Hadits) tentang hadits tersebut?.

Syaikh Al-Albani rahimahulah berkata: "Hadits tersebut tidak ada asalnya". [Adh-Dha'ifah :II / 76-85] . Imam As-Subki berkata: "Hadits ini tidak dikenal oleh ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dha'if (lemah), maupun maudhu (palsu)." Syaikh Ali-hasan Al-Halaby Al-Atsari berkata: "ini adalah hadits bathil dan kebohongan." [Ushul Al-Bida']

Dan dari sisi makna hadits ini disalahkan oleh para ulama. Al-'Alamah Ibnu Hazm berkata dalam Al-Ahkam Fii Ushuli Ahkam (5/64) setelah menjelaskan bahwa ini bukan hadits: "Dan ini adalah perkataan yang paling rusak, sebab jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzhab. Ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim, karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzhab."

Bagaimanakah Daya Rusak Hadits Palsu Tersebut Terhadap Islam ?

1. Mengekalkan perpecahan dalam Islam

Tidak ragu lagi bahwa hadits tersebut adalah tikaman para pembawanya bagi persatuan Islam yang haqiqi. Ketika para pembawa panji-panji sunnah menyeru umat kepada persatuan Aqidah dan Manhaj (jalan/metode) yang shahih. Tiba-tiba muncul orang-orang yang mengaku mengajak kepada persatuan Islam dengan berkata: "Biarkanlah kaum muslimin dengan keyakinannya masing-masing, biarkanlah kaum muslimin dengan metodenya masing-masing dalam berjalan
menuju Allah , janganlah memaksakan perselisihan yang ada harus seragam dengan keyakinan dan pola pikir orang-orang arab padang pasir 15 abad yang lalu. Karena Rasulullah bersabda: "perselisihan pendapat pada umatku adalah rahmat."

Alangkah berbahayanya ungkapan tersebut dan banyak lagi perkataan yang semisalnya yang mengakibatkan kaum muslimin abadi di dalam aqidah dan manhaj yang berbeda. Padahal ayat-ayat dalam Al-Qur'an melarang berselisih pendapat dalam urusan agama dan menyuruh bersatu. Seperti Firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 46 yang artinya; "Jangan kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang kewibawaan kamu."

Surat Ar-Rum ayat 31-32: "Jangan kamu seperti orang-orang yang musyrik, yaitu mereka mencerai-beraikan agamanya dan bergolong-golongan. Dan setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada golongan mereka."

Surat Hud ayat: 118-119: "Mereka terus-menerus berselisih kecuali orang yang mendapatkan rahmat dari Tuhanmu."

Dan kita diperintah Allah untuk bersatu dalam Aqidah dan manhaj diatas Aqidah dan Manhajnya Rasulullah dan para sahabatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-An'am ayat: 153 yang artinya: "Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa."

Dan kita diperintahkan Allah untuk merujuk bersama kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah ketika terjadi perselisihan, bukannya membiarkan perselisihan aqidah dan hal-hal yang pokok dalam agama meradang di tengah ummat dengan dalih sepotong hadist palsu. Firman-Nya dalan surat An-Nisa' ayat 59 yang artinya : "Jika kamu berselisih pendapat maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul-Nya (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya."
Short post here

Extended post here
2. Kaum muslimin tidak lagi menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sandaran kebenaran dan hakim.

Syaikh Al-Albani berkata: "Diantara dampak buruk hadits ini adalah banyak kaum muslimin yang mengakui terjadinya perselisihan sengit yang terjadi diantara 4 madzab dan tidak pernah sama sekali berupaya untuk mengembalikannya kepada Al-Qu'an dan Al-Hadits." [Adh-Dha'ifah: I/76]

Allah berfirman menceritakan Nabi-Nya Muhammad ketika mengadu kepada-Nya: "Berkatalah rasul: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur'an ini suatu yang tidak diacuhkan." [QS. Al-Furqan:30].

Sungguh hal itu terulang kembali di zaman ini dikarenakan hadist palsu yang menggerogoti ummat.

3. Umat islam tidak lagi menjadi umat terbaik yang jaya di atas umat yang lainnya.

Ini dikarenakan hadits palsu tersebut menjadi dinding bagi seorang muslim untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, seorang muslim tidak lagi menegur saudaranya yang berbuat salah dalam syirik, kekufuran, dan bid'ah serta maksiat disebabkan meyakini hadits palsu tersebut. Karena mereka menganggap semua itu sebagai suatu perbedaan yang hakikatnya adalah rahmat, sehingga tidak perlu untuk ber-nahi munkar. Akibatnya, predikat ummat terbaik tidak lagi disandang oleh umat Islam, karena telah meninggalkan syaratnya yakni Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali-'Imran ayat: 110 yang artinya: "Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah ."

4. Ancaman dan kecaman yang keras dari Nabi, karena berkata dengan mengatasnamakan Rasulullah secara dusta.

Rasulullah bersabda : "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia siapkan tempat duduknya dari api neraka" [Riwayat Bukhari-Muslim].

Hendaklah takut orang-orang yang mengada-adakan perkataan dusta atas nama Rasulullah , demikian pula orang-orang yang menyebarkan dan mendongengkan kisah-kisah palsu dan lemah yang hanya muncul dari prasangka belaka yang padahal prasangka itu adalah seburuk-buruk perkataan.

5. Meninggalkan perintah Allah

Ini adalah efek lanjutan dari hadist palsu tesebut, karena ketika seseorang mentolelir perselisihan aqidah, halal dan haram, serta segala sesuatu yang telah tegas digariskan oleh dua wahyu, maka di saat yang sama ia telah meninggalkan perintah Allah untuk menuntaskan setiap perselisihan kepada Al-Qur'an, dan As-Sunnah. Sebagaimana Allah berfiman :
"Jika kamu berselisih pendapat maka kembali-kanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya" [An-Nisa:59]

6. Melemahkan kekuatan kaum Muslimin serta membuka jalan bagi orang-orang kafir untuk menghancurkan Islam dari dalam.

Syaikh Ali Hasan dalam kitabnya "ushul bida" mengisyaratkan dampak buruk hadist tersebut yang dapat melemahkan kaum muslimin dan menjatuhkan kewibawaannya, karena jelas-jelas hadist palsu tersebut menebarkan benih-benih perpecahan di tubuh kaum Muslimin, sedangkan Allah berfirman : "Jangan kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang
kewibawaan kamu." [Al-Anfal: 46]

Ibnu mas'ud meriwayatkan : "Rasulullah membuat satu garis dengan tangannya lalu bersabda "ini jalan Allah yang lurus", lalu beliau membuat garis-garis dikanan kirinya, kemudian bersabda, "ini adalah jalan-jalan yang sesat tak satupun dari jalan-jalan ini kecuali didalamnya terdapat setan yang menyeru kepadanya." Selanjutnya beliau membaca firman Allah , "dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia janganah mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa (Qs. Al-an'am153)". (Hadits shahih riwayat Ahmad dan Nasa'i).

Maraji':
- Ushul bida' [Syaikh Ali Hasan Ali Abdul hamid]
- Sifatush shalaty An-Naby [Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani] dan
sumber-sumber lainnya

Sumber : kebunhikmah


28 February 2007

oooOoo Icy Heart ooOooo

Air mata masih saja menetes
Bahkan sampai malam ini
Aku masih menangis ..

Rentang waktu tak terlihat
Hilang dalam angan
Terlewati sepi melanda
Akal rentan termakan usia dan logika

Tak habis pikir aku Rapuhnya pribadiku
Hati tak terpaku kokoh di dasarnya
Berkali-kali kusebutkan nama Sang Khaliq
Berharap dinginnya malam dapat mengusap pedihnya hati ini

Air mata iringi selah-selah nafas tersisa
hidup yang mati menangisi nasib
tak punya hati, mati
hati tak seutuhnya basi jadi bangkai
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun…

Maafkanlah aku ya Allah
Jadikanlah aku ikhlas akan ketetapanMu
Jikalau pedih ini adalah obat yang kauberikan akan lalaiku
Aku tak berharap yang lain kecuali manisnya ridhoMu di akhir perjalananku

20 February 2007

BERLAKU ADIL TERHADAP WANITA

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ يَحِلًّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوْا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوْهُنَّ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْراً

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa. Janganlah kalian menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Bergaullah kalian dengan mereka secara patut. Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. Annisa:19)

Tafsir ayat

Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû lâ yahillu lakum an taritsû an-nisâ'a karh[an] (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa). Menurut jumhur mufassir, yang dimaksud dengan mewarisi wanita adalah mewarisi pernikahan dengannya.1 Pengertian secara lebih jelas dapat ditelisik dari sabab an-nuzûl ayat ini yang-kendati ada beberapa perbedaan ungkapan-semuanya bermuara pada kesimpulan yang sama, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan adat-istiadat yang berlaku pada zaman Jahiliyah.2

Pada masa itu, jika ada seorang laki-laki meninggal dunia, para walinya mendatangi istri yang ditinggalkan dan melemparkan kain kepadanya atau ke tendanya. Setelah itu mereka menjadi orang yang paling berhak terhadap wanita itu. Mereka bisa menikahinya tanpa mahar, selain mahar yang telah diberikan suaminya dulu. Bisa juga mereka menikahkannya dengan laki-laki lain, lalu mereka mengambil maharnya; atau mempersulitnya dengan menahannya di rumah, tanpa menikahinya, hingga wanita itu mampu menebus dirinya dengan harta yang diwarisi dari suaminya, atau hingga mati sehingga hartanya bisa mereka warisi. Namun, apabila wanita itu pergi sebelum dilempari kain, maka wanita itu lebih berhak atas dirinya. Tradisi itu berlangsung terus hingga wafatnya Abu Qays bin al-Aslat yang meninggalkan seorang istri bernama Kabisyah binti Ma'n. Anaknya dari istri yang lain melemparkan kain kepada Kabisyah dan mewarisi pernikahan bapaknya. Namun, setelah itu dilakukan, Kabisyah justru ditinggal pergi dan tidak dinafkahi. Ia disakiti agar menebus dirinya. Ia pun mengadukan perkara tersebut kepada Rasulullah saw. Lalu turunlah ayat ini.3

Short post here
Extended post here

Dengan turunnya ayat ini, praktik mempusakai wanita dilarang secara tegas. Ketentuan hukum ini berlaku dalam semua keadaan, baik wanita yang diwarisi itu merasa ridha atau terpaksa.  Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Walâ ta'dhulûhunna litadzhabû bi ba'dhi mâ ataytumûhunna illâ an ya'tîna bi fâhisyah mubayyinah (Janganlah kalian menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata).

Huruf lâ di sini bisa lâ nâhiyah yang memberikan makna larangan, bisa pula nâfiyah mazîdah li ta'kîd an-nafi (nafi tambahan untuk menegaskan makna nafi). Maknanya, perbuatan yang disebutkan berikutnya juga tidak halal.4

Secara bahasa, kata ta'dhulu dari kata al-'adhl yang bermakna at-tadhyîq wa al-habs (menyusahkan dan menahan).5 Dalam konteks ayat ini, al-'adhl berarti at-tadhyîq bi al-man' min al-tazwîj (menyusahkan dengan cara menghalangi untuk menikah).6 Dengan demikian, ayat ini dapat dipahami sebagai larangan menahan dan menghalangi wanita untuk menikah lagi dalam rangka menyusahkan mereka.

Al-Hasan berpendapat, pihak yang diseru ayat ini adalah para wali mayit. Di zaman Jahiliyah, mereka biasa melarang wanita yang ditinggal mati suaminya untuk menikah lagi.7 Sebagaimana dijelaskan di muka, tindakan itu dilakukan agar mereka bisa mewarisi hartanya atau wanita itu memberikan maharnya kepada mereka jika dia hendak menikah lagi.

Menurut Ibnu Abbas, Qatadah, as-Sudi, adh-Dhuhak,8 dan sebagian besar mufassir,9 pihak yang diseru adalah para suami; yakni para suami yang tidak lagi menyukai istrinya dan ingin menceraikannya, lalu mereka mempergaulinya dengan buruk dan menyusahkannya agar mau menebus dirinya dengan mahar yang telah diberikan kepadanya.10 Menurut al-Jashash dan al-Andalusi, pendapat ini lebih kuat. Argumentasinya, orang yang telah memberikan harta kepada wanita adalah suami.11 Demikian juga menurut al-Qurthubi, Ibnu 'Athiyah, dan asy-Syaukani. Para mufassir itu menyatakan, jika istri melakukan perbuatan keji, yang berhak menahannya hingga dia bisa pergi dengan hartanya menurut Ijma bukanlah wali, namun suaminya.12

Larangan tersebut berlaku selama istri itu tidak melakukan perbuatan fâhisyah mubayyinah (perbuatan keji yang nyata). Secara bahasa fâhisyah berarti al-fi'lah asy-syanî'ah al-qabîhah (perbuatan yang buruk lagi tercela), sedangkan mubayyinah berarti bayyinah zhâhirah wâdhihah (jelas, nyata, dan gamblang).13

Menurut Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Said bin al-Muasayyab, asy-Sya'bi, Hasan al-Bashri, dan beberapa mufassirr lainnya, yang dimaksud dengan kata fâhisyah di sini adalah zina.14 Ibnu Abbas (dalam riwayat lain), Ikrimah, dan adh-Dhuhak memaknainya sebagai nusyûz dan maksiat. Ibnu Jarir lebih memilih makna secara umum yang meliputi zina, maksiat, nusyûz, dan semacamnya.15 Itu berarti, jika seorang wanita berzina atau nusyûz, dan terdapat bukti-bukti yang bisa diterima, suaminya berhak meminta kembali mahar yang telah diberikan kepadanya.

Setelah melarang beberapa tindakan zalim yang biasa dilakukan terhadap para wanita, Allah Swt. berfirman: Wa'âsyirûhunna bi al-ma'rûf (Bergaullah kalian dengan dengan mereka secara patut). Seruan ini ditujukan kepada para suami agar mereka mempergauli istri-istri mereka secara makruf.

Menurut ath-Thabari, yang dimaksud bi al-ma'rûf adalah dengan segala hal yang diperintahkan syariah dalam mempergauli mereka, yakni dengan menunaikan hak-hak mereka.16 Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma'rûf adalah bersikap adil dalam giliran dan nafkah; memperbagus ucapan dan perbuatan.17 Al-Jazairi memaknai ma'rûf sebagai tindakan yang adil dan ihsân.18 Asy-Syaukani menggarisbawahi, semua itu bisa berbeda-beda, bergantung pada kondisi suaminya; dari segi kekayaan, kemiskinan, ketinggian, dan kerendahannya.19

Allah Swt. menutup ayat ini dengan firman-Nya: Fa in karihtumûhunna fa 'asyâ an akrahû syay[an] wa yaj'ala Allâh fîh khair[an] katsir[an] (Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka [maka bersabarlah], karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak).

Di akhir ayat ini Allah Swt. mendidik hamba-Nya agar lebih bisa menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri istrinya, selain zina dan nusyûz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai itu terdapat sisi-sisi kebaikan.

Berlaku Adil Terhadap Wanita

Ayat ini merupakan salah satu dari upaya Islam melenyapkan semua bentuk kezaliman terhadap wanita, seraya mengembalikan semua yang menjadi hak-haknya. Tradisi yang memperlakukan wanita layaknya harta benda yang dapat diwarisi dihapus. Tindakan yang memeras mereka dan mengebiri hak-hak mereka dengan cara menghalangi mereka meminta cerai dan mencari suami lain-padahal ia tak lagi dipergauli secara baik-juga dilarang.

Islam telah menetapkan suami-istri sebagai sahabat yang saling mengisi dan mengasihi. Masing-masing diberi sejumlah hak dan kewajiban. Ayat ini memerintah para suami agar mempergauli istri-istri mereka secara makruf. Allah Swt. berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف

Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. (QS al-Baqarah: 228).

Bagi suami, berlaku baik terhadap istri harus menjadi catatan penting. Sebab, Rasulullah saw. menjadikan perlakuan baik terhadap istri sebagai pertanda kebaikan seseorang. Rasulullah saw. bersabda:

«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ, وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ»

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku. (HR al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Rasulullah saw. adalah teladan sempurna bagi setiap suami yang ingin mempergauli istrinya dengan baik. Beliau menggilir istri-istrinya di setiap malam dengan adil, memberi mereka nafkah, bersikap lemah-lembut kepada mereka, memuliakan mereka, dan sabar terhadap kemarahan mereka. Kecemburuan dan percekcokan di antara istri-istrinya dihadapi dengan tenang. Tak kalah pentingnya, beliau senantiasa mendidik istri-istrinya sehingga menjadi wanita utama.

Ayat ini juga mengajak hamba-Nya untuk belajar bersabar dalam menghadapi sesuatu yang tidak disenangi pada istrinya. Ketika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri istrinya tidak lantas suami bersegera menceraikannya.

Semestinya suami harus berpikir lebih jernih, tidak adakah sisi-sisi lain yang dia sukai pada istrinya? Jika dia mengambil keputusan cerai dan mencari istri baru, adakah jaminan istrinya yang baru terbebas dari perkara yang tidak dia sukai? Bagaimana jika istri berikutnya juga terdapat sejumlah perkara yang tidak dia sukai, apakah dia juga akan menceraikannya? Jika itu dilakukan, betapa sering dia harus berganti-ganti istri untuk menemukan istri yang bisa memuaskan segala sisinya.

Suami yang menuntut istrinya tanpa cacat selayaknya juga harus berkaca. Apakah dia telah menjadi suami sempurna yang bisa memuaskan istrinya di segala sisinya? Jika tidak, mengapa dia harus menuntut sesuatu yang ia sendiri tidak bisa melakukannya? Rasulullah saw. bersabda:

«لاَ يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً وَإِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا بِآخَرَ»

Janganlah seorang Mukmin membenci istrinya yang Mukminah. Jika dia tidak menyukai suatu perangainya, niscaya dia meridhai perangainya yang lain. (HR Muslim).

Melalui ayat ini, keadilan Islam tehadap wanita tergambar jelas. Islam menjaga kehomatannya, mengangkat martabatnya, dan melindungi hak-haknya. Kelemahan pada diri wanita tidak boleh dijadikan sebagai peluang bagi siapapun untuk berbuat aniaya terhadapnya. Adakah ideologi dan sistem kehidupan yang lebih adil daripadanya?

Wallâh a'lam bi ash-shawâb.

Catatan Kaki:

  1. Al-Qurasyi al-Baghdadi, Zâd al-Masîr fî 'Ulûm at-Tafsîr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1987), 100.

  2. Riwayat yang cukup lengkap tentang ini dapat dilihat dalam al-Thabari, Jâmi' al-Bayân fî Ta'wîl al-Qur'ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 647-649; as-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr fî Tafsîr al-Ma'tsûr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 234-235.

  3. Al-Baghawi, Ma'âlim al-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 323; al-Khazin, Lubâ at-Ta'wîl fî Ma'ânî at-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 357.

  4. An-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta'wîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 242; al-Alusi, Rûh al-Ma'ânî, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 451.

  5. Al-Alusi, Rûh al-Ma'ânî, vol. 3, 451; az-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol.1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 480.

  6. Abu Ali al-Fadhl, Majmû' al-Bayân fî Tafsîr al-Qurân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Ma'rifah, tt), 39.

  7. Al-Jashash, Ahkâm al-Qur'ân, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 157.

  8. Al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3, 212; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-Azhim, vol. 1 (Riyadh: Dar Ala, al-Kutub, 1997), 570.

  9. Al-Qasimi, Mahâsin at-Ta'wîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 52; Fakhruddin ar-Razi, at-Tafsîr al-Kabîr, vol. 9 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 10.

  10. Ar-Razi, at-Tafsîr al-Kabîr, vol. 9, 10.

  11. Al-Jashash, Ahkâm al-Qur'ân, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 157; al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3, 212.

  12. Al-Qurthubi, al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur'ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 6; Ibnu 'Athiyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 3, 27; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 555.

  13. Az-Zuhayli, at-Tafsîr al-Munîr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 299.

  14. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhim, vol. 1, 570.

  15. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhim, vol. 1, 570.

  16. Ath-Thabari, Jâmi' al-Bayân, vol. 3, 654.

  17. Ath-Thibrisi, Majma' al-Bayan fi Tafsîr al-Qur'ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1993), 40; at-Tafsîr al-Kabîr, vol. 9, 11; az-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 1, 480.

  18. Al-Jazairi, Aysar at-Tafâzîr li Kalâm al-'Aliyy al-Kabîr, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 543.

  19. Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1, 556.

sumber: milist