23 November 2004

Wanita Bekerja dan Tampil di Depan Umum


1. Menutup aurat secara sempurna hukumnya adalah wajib. Sedangkan aurat muslimah yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dalam kondisi sekarang dimana tidak ada lagi larangan menutup aurat /memakai jilbab di kantor-kantor atau kampus maka tidak ada darurat untuk membuka aurat.

2. Wanita bekerja hukumnya boleh dengan catatan memperhatikan dan menjaga batas-batas atau adab Islam, yaitu tidak ikhtilath (berbaur antara lelaki dan perempuan), tidak membuka aurat, tidak kholwah (berdua dengan lelaki) dan terhindar dari fitnah.

3. Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan , ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan da'wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan Islam, yaitu :

· Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”(QS Al Ahzaab 27 ).

· Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan
Artinya:” Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama” (QS Al Ahzaab33 )

· Tidak Melunakkan , Memerdukan atau Mendesahkan Suara
"Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al Ahzaab32 ).

· Menjaga Pandangan.
"Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ........"(QS An Nuur30 -31)

· Aman dari Fitnah .

Hal ini sudah merupakan ijma' ulama.

No comments: