03 July 2006

Melihat Aqidah 3

MAKNA PERSAKSIAN (SYAHADAT)
BAHWA MUHAMMAD ADALAH RASULULLAH



Maknanya adalah: Taat terhadap apa yang diperintahkannya dan membenarkan apa yang diberitakannya serta menjauhi apa yang dilarang dan diancamnya. Tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang beliau syariatkan. Setiap muslim harus mewujudkan syahadat ini, sehingga dikatakan tidak sempurna syahadat seseorang terhadap kerasulannya manakala dia sekedar mengucapkannya dengan lisan, namun meninggalkan perintahnya dan melanggar larangannya serta taat kepada selainnya atau beribadah kepada Allah tidak berdasarkan ajarannya. Rasulullah bersabda:

Siapa yang taat kepadaku maka dia telah taat kepada Allah dan siapa yang durhaka kepadaku maka dia telah durhaka kepada Allah” (H.R. Bukhari)

Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak termasuk didalamnya maka dia tertolak” (Muttafaq alaih)

Termasuk wujud nyata dari syahadat ini adalah tidak adanya keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memiliki hak ketuhanan yang mengatur alam ini, atau tidak memiliki hak untuk disembah, akan tetapi dia hanyalah seorang hamba yang tidak disembah dan seorang Rasul yang tidak didustakan dan dirinya tidak memiliki kekuasaan atas dirinya sendiri dan orang lain dalam mendatangkan manfaat dan mudharat kecuali apa yang Allah kehendaki. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّ
“Katakanlah (Hai Muhammad),“Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah “ (Q.S; Al A’raf : 188).


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN


  1. Mengadakan persekutuan (syirik) dalam beribadah kepada Allah ta’ala (Q.S; An Nisa: 116). Termasuk dalam hal ini, meminta pertolongan dan berdoa kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih qurban untuk mereka.

  2. Siapa yang menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara kepada Allah, memohon kepada mereka syafaat, serta sikap berserah diri kepada mereka, maka berdasarkan ijma’ dia telah kafir.

  3. Siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan ajaran mereka, maka dia telah kafir.

  4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam lebih sempurna dan lebih baik. Meyakini ada suatu hukum atau undang-undang yang lebih baik dibandingkan syariat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, serta lebih mengutamakan hukum taghut (buatan manusia) dibandingkan ketetapan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.

  5. Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannya. (Q.S; Muhammad: 9).

  6. Siapa yang mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, misalnya; mengolok-olokan pahala atau balasan yang akan diterima maka dia telah kafir. (Q.S; At- Taubah:65-66)

  7. Melakukan sihir, diantaranya “As-sharf” (mengubah perasaan seorang laki-laki menjadi benci kepada istrinya) dan “Al Athaf” (Menjadikan seseorang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci) atas bantuan syaitan.Siapa yang melakukan kegiatan sihir atau ridha dengannya maka dia kafir. (Q.S; Al Baqarah: 102)

  8. Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih dari pada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. (Q.S; Al Maidah: 5)

  9. Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. (Q.S; Ali Imran: 85)

  10. Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala. (Q.S; As-Sajadah: 22).
«sebelumnya

No comments: